Anas jadi tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
![]() |
| Anas urbaningrum Vivanews/Adrianto |
Anas terancam 20 tahun penjara
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pasal tersebut 20 tahun penjara.Dalam kasus tersebut ,Anas diduga menerima mobil Harrier melalui mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2009. Duit untuk membeli mobil tersebut bersumber dari PT Pacific Putra Metropolitan. Selain Harrier, Anas juga ditengarai menerima Rp100 miliar dari PT Adhi Karya untuk biaya pemenangan dirinya pada Kongres Demokrat 2010 di Bandung.
Sumber:
[1] Lampung Post edisi Sabtu, 23 Februari 2013 hal: 1
iklan di tengah postingan
Your middle ads2 here
