--> Skip to main content

Anas jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Anas jadi tersangka
Anas urbaningrum
Vivanews/Adrianto
Anas menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat. "Berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali, termasuk hari ini, KPK menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22-2).

Anas terancam 20 tahun penjara

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pasal tersebut 20 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut ,Anas diduga menerima mobil Harrier melalui mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2009. Duit untuk membeli mobil tersebut bersumber dari PT Pacific Putra Metropolitan. Selain Harrier, Anas juga ditengarai menerima Rp100 miliar dari PT Adhi Karya untuk biaya pemenangan dirinya pada Kongres Demokrat 2010 di Bandung.

Sumber:

[1] Lampung Post edisi Sabtu, 23 Februari 2013 hal: 1

Sebarkan Anas positif jadi tersangka ini jika memang bermanfaat. Tapi jangan lupa meletakkan sumber rujukan asli yang disertakan oleh .
Rate 5 oleh 12 orang teman.

iklan di tengah postingan
Your middle ads2 here
kode Iklan di atas komentar letakkan di sini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar